Izin Penerapan CPPOB untuk Sarana Produksi Pangan Olahan
Izin Penerapan CPPOB (IP-CPPOB) adalah izin dari BPOM untuk sarana produksi pangan olahan, diterbitkan per lokasi dan/atau proses produksi. Sejak pertengahan 2024, IP-CPPOB juga jadi syarat registrasi akun perusahaan di e-Registration Pangan Olahan, tempat izin edar produk didaftarkan. Ringkasan ini kami susun dari teks Peraturan BPOM 22/2021, lengkap dengan nomor pasal.
Ditinjau 23 Oktober 2026 dari teks Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021, pengumuman Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM, FAQ Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM, halaman layanan Balai Besar POM di Surabaya, dan publikasi Loka POM di Kabupaten Indramayu tentang tarif IP-CPPOB.
Angka yang perlu dicatat
Batas waktu tiap tahap
Menurut Peraturan BPOM 22/2021. Hari berarti hari kerja (Pasal 1 angka 12), kecuali tertulis hari kalender.
Yang perlu diketahui pabrik
Hal yang paling sering bikin pengajuan bolak-balik.
Satu izin untuk satu lokasi produksi
IP-CPPOB diterbitkan sesuai lokasi dan/atau proses produksi (Pasal 3 ayat 3). Pabrik di lokasi lain butuh izin sendiri.
Dokumen tambahan untuk UMK, menurut risiko pangan
Untuk usaha mikro dan kecil, FAQ Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM mencantumkan surat pernyataan komitmen untuk pangan risiko rendah, serta surat pemenuhan standar penerapan CPPOB dan hasil penilaian mandiri CPPOB dengan nilai minimal B untuk pangan risiko sedang. Balai Besar POM di Surabaya mencantumkan dokumen serupa untuk pengajuan lewat OSS. Kedua sumber tidak menyebut dokumen ini untuk usaha menengah dan besar.
Sudah punya sertifikat SNI atau sistem keamanan pangan
Kalau pabrik sudah punya sertifikat produk SNI atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan dari lembaga sertifikasi terakreditasi, dengan sistem dan lingkup yang sama, penilaian dilakukan terhadap kesesuaian panduan mutu (Pasal 6 ayat 5 dan 6).
Usaha mikro dan kecil dinilai bertahap
Untuk usaha mikro atau kecil, penilaian dilakukan bertahap sesuai pedoman pemeriksaan sarana produksi (Pasal 6 ayat 2).
Ditolak kalau perbaikan tidak tuntas
Permohonan ditolak kalau sarana belum memenuhi CPPOB setelah 3 kali tindakan perbaikan, atau perbaikan tidak dilaporkan dalam 6 bulan sejak surat tindak lanjut (Pasal 9 ayat 2). Setelah itu pengajuan diulang dari awal.
Perubahan wajib diajukan
Ganti nama pemegang izin, alamat, proses produksi, fasilitas baru, atau denah bangunan wajib diajukan sebagai perubahan izin (Pasal 10). Perubahan proses, fasilitas, dan denah dinilai seperti pengajuan baru.
Dokumen yang diunggah
Lewat laman resmi pelayanan publik BPOM, setelah akun perusahaan terverifikasi (Pasal 4 dan 5):
- Peta lokasi sarana produksi.
- Denah bangunan (layout) sarana produksi.
- Panduan mutu, yaitu dokumen persyaratan penerapan CPPOB di sarana produksi.
- Deskripsi pangan olahan.
- Alur proses produksi beserta penjelasannya.
Pendaftaran akun mensyaratkan nomor induk berusaha (Pasal 4 ayat 3). Biaya resminya berupa PNBP (Pasal 5 dan 13), rinciannya di bagian tanya jawab.
Yang sering ditanyakan
Apa hubungan IP-CPPOB dengan izin edar BPOM MD?
Menurut pengumuman BPOM 27 Juni 2024, IP-CPPOB wajib untuk registrasi akun perusahaan, penambahan pabrik, dan penambahan jenis pangan di aplikasi e-Registration Pangan Olahan, untuk tiap lokasi produksi. Akun itulah yang dipakai untuk mendaftarkan izin edar produk.
Pabrik kami sudah punya sertifikat SNI. Perlu audit penuh lagi?
Kalau sertifikat SNI produk atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan itu mencakup sistem dan lingkup yang sama dengan yang diajukan, penilaiannya dilakukan terhadap kesesuaian panduan mutu (Pasal 6 ayat 5 dan 6).
Berapa lama izinnya berlaku?
5 tahun, selama tidak ada perubahan yang wajib diajukan dan sarana produksi tetap memenuhi persyaratan (Pasal 11). Perpanjangan diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis (Pasal 12).
Berapa biayanya?
Ada dua biaya yang terpisah. Biaya resmi ke BPOM berupa PNBP, nominalnya tercantum di surat perintah bayar (Pasal 5 dan 13). Menurut publikasi Loka POM di Kabupaten Indramayu 18 September 2026, yang mengacu pada PP 15/2026 tentang PNBP BPOM, layanan IP-CPPOB untuk usaha mikro dan kecil Rp0, sedangkan usaha menengah dan besar dikenai tarif PNBP yang berbeda untuk permohonan baru, perubahan teknis, dan perpanjangan. Biaya jasa pendampingan Dua Putra di luar PNBP, rinciannya ada di halaman izin edar BPOM.
Apa yang diperiksa saat audit?
Seluruh elemen penerapan CPPOB di sarana produksi, sesuai pedoman pemeriksaan sarana produksi pangan olahan yang ditetapkan Kepala BPOM (Pasal 6 ayat 1 dan 3).
Cek kesiapan CPPOB pabrik Bapak/Ibu
Kirim jenis produk dan lokasi sarana produksi pangan olahan Bapak/Ibu lewat WhatsApp. Kami buatkan seluruh SOP untuk persiapan audit.
Sumber
- Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan CPPOB (peraturan.bpk.go.id, PDF)
- Pengumuman BPOM RG.03.06.5.06.24.204: persyaratan IP-CPPOB untuk e-Registration Pangan Olahan (registrasipangan.pom.go.id)
- FAQ Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM: dokumen persyaratan pengajuan Izin Penerapan CPPOB (wasprodpangan.pom.go.id)
- Layanan Balai Besar POM di Surabaya: Penerbitan Izin Penerapan CPPOB (surabaya.pom.go.id)
- Loka POM di Kabupaten Indramayu, 18 September 2026: layanan IP-CPPOB dan tarif menurut skala usaha (indramayu.pom.go.id)
Ditinjau 23 Oktober 2026 dari teks Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021, pengumuman Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM, FAQ Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM, halaman layanan Balai Besar POM di Surabaya, dan publikasi Loka POM di Kabupaten Indramayu tentang tarif IP-CPPOB.