Izin Penerapan CPPOB untuk Sarana Produksi Pangan Olahan

Izin Penerapan CPPOB (IP-CPPOB) adalah izin dari BPOM untuk sarana produksi pangan olahan, diterbitkan per lokasi dan/atau proses produksi. Sejak pertengahan 2024, IP-CPPOB juga jadi syarat registrasi akun perusahaan di e-Registration Pangan Olahan, tempat izin edar produk didaftarkan. Ringkasan ini kami susun dari teks Peraturan BPOM 22/2021, lengkap dengan nomor pasal.

Ditinjau 23 Oktober 2026 dari teks Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021, pengumuman Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM, FAQ Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM, halaman layanan Balai Besar POM di Surabaya, dan publikasi Loka POM di Kabupaten Indramayu tentang tarif IP-CPPOB.

Angka yang perlu dicatat

Masa berlaku IP-CPPOB (Pasal 11)5 tahun
Perpanjangan diajukan paling lambat sebelum masa berlaku habis (Pasal 12)6 bulan
Pengumuman BPOM: IP-CPPOB wajib untuk akun e-Registration Pangan Olahan27 Jun 2024
Masa peralihan aturan lama berakhir (Pasal 18 ayat 3)7 Okt 2023
Kami belum menemukan peraturan yang menggantikan Peraturan BPOM 22/2021 per 23 Oktober 2026.

Batas waktu tiap tahap

Verifikasi akun perusahaan (Pasal 4)3 hari
Bayar sejak unggah dokumen (Pasal 5)7 hari kalender
Penilaian dokumen dan audit, sejak bayar (Pasal 6)20 hari
Surat tindak lanjut kalau ada perbaikan (Pasal 8)10 hari
Pabrik kirim tindakan perbaikan (Pasal 8)30 hari kalender
Keputusan terbit, sejak hasil penilaian (Pasal 9)40 hari

Menurut Peraturan BPOM 22/2021. Hari berarti hari kerja (Pasal 1 angka 12), kecuali tertulis hari kalender.

Yang perlu diketahui pabrik

Hal yang paling sering bikin pengajuan bolak-balik.

Satu izin untuk satu lokasi produksi

IP-CPPOB diterbitkan sesuai lokasi dan/atau proses produksi (Pasal 3 ayat 3). Pabrik di lokasi lain butuh izin sendiri.

Dokumen tambahan untuk UMK, menurut risiko pangan

Untuk usaha mikro dan kecil, FAQ Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM mencantumkan surat pernyataan komitmen untuk pangan risiko rendah, serta surat pemenuhan standar penerapan CPPOB dan hasil penilaian mandiri CPPOB dengan nilai minimal B untuk pangan risiko sedang. Balai Besar POM di Surabaya mencantumkan dokumen serupa untuk pengajuan lewat OSS. Kedua sumber tidak menyebut dokumen ini untuk usaha menengah dan besar.

Sudah punya sertifikat SNI atau sistem keamanan pangan

Kalau pabrik sudah punya sertifikat produk SNI atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan dari lembaga sertifikasi terakreditasi, dengan sistem dan lingkup yang sama, penilaian dilakukan terhadap kesesuaian panduan mutu (Pasal 6 ayat 5 dan 6).

Usaha mikro dan kecil dinilai bertahap

Untuk usaha mikro atau kecil, penilaian dilakukan bertahap sesuai pedoman pemeriksaan sarana produksi (Pasal 6 ayat 2).

Ditolak kalau perbaikan tidak tuntas

Permohonan ditolak kalau sarana belum memenuhi CPPOB setelah 3 kali tindakan perbaikan, atau perbaikan tidak dilaporkan dalam 6 bulan sejak surat tindak lanjut (Pasal 9 ayat 2). Setelah itu pengajuan diulang dari awal.

Perubahan wajib diajukan

Ganti nama pemegang izin, alamat, proses produksi, fasilitas baru, atau denah bangunan wajib diajukan sebagai perubahan izin (Pasal 10). Perubahan proses, fasilitas, dan denah dinilai seperti pengajuan baru.

Dokumen yang diunggah

Lewat laman resmi pelayanan publik BPOM, setelah akun perusahaan terverifikasi (Pasal 4 dan 5):

  1. Peta lokasi sarana produksi.
  2. Denah bangunan (layout) sarana produksi.
  3. Panduan mutu, yaitu dokumen persyaratan penerapan CPPOB di sarana produksi.
  4. Deskripsi pangan olahan.
  5. Alur proses produksi beserta penjelasannya.

Pendaftaran akun mensyaratkan nomor induk berusaha (Pasal 4 ayat 3). Biaya resminya berupa PNBP (Pasal 5 dan 13), rinciannya di bagian tanya jawab.

Yang sering ditanyakan

Apa hubungan IP-CPPOB dengan izin edar BPOM MD?

Menurut pengumuman BPOM 27 Juni 2024, IP-CPPOB wajib untuk registrasi akun perusahaan, penambahan pabrik, dan penambahan jenis pangan di aplikasi e-Registration Pangan Olahan, untuk tiap lokasi produksi. Akun itulah yang dipakai untuk mendaftarkan izin edar produk.

Pabrik kami sudah punya sertifikat SNI. Perlu audit penuh lagi?

Kalau sertifikat SNI produk atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan itu mencakup sistem dan lingkup yang sama dengan yang diajukan, penilaiannya dilakukan terhadap kesesuaian panduan mutu (Pasal 6 ayat 5 dan 6).

Berapa lama izinnya berlaku?

5 tahun, selama tidak ada perubahan yang wajib diajukan dan sarana produksi tetap memenuhi persyaratan (Pasal 11). Perpanjangan diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis (Pasal 12).

Berapa biayanya?

Ada dua biaya yang terpisah. Biaya resmi ke BPOM berupa PNBP, nominalnya tercantum di surat perintah bayar (Pasal 5 dan 13). Menurut publikasi Loka POM di Kabupaten Indramayu 18 September 2026, yang mengacu pada PP 15/2026 tentang PNBP BPOM, layanan IP-CPPOB untuk usaha mikro dan kecil Rp0, sedangkan usaha menengah dan besar dikenai tarif PNBP yang berbeda untuk permohonan baru, perubahan teknis, dan perpanjangan. Biaya jasa pendampingan Dua Putra di luar PNBP, rinciannya ada di halaman izin edar BPOM.

Apa yang diperiksa saat audit?

Seluruh elemen penerapan CPPOB di sarana produksi, sesuai pedoman pemeriksaan sarana produksi pangan olahan yang ditetapkan Kepala BPOM (Pasal 6 ayat 1 dan 3).

Cek kesiapan CPPOB pabrik Bapak/Ibu

Kirim jenis produk dan lokasi sarana produksi pangan olahan Bapak/Ibu lewat WhatsApp. Kami buatkan seluruh SOP untuk persiapan audit.

Lihat tahapan dan biaya izin edar BPOM dan CPPOB

Buka WhatsApp Web