SNI Wajib AMDK: Sertifikat Lama Harus Disesuaikan
Permenperin 62/2024 menggantikan aturan SNI air minum dalam kemasan yang lama. Pabrik yang sertifikat SNI-nya terbit dengan aturan lama wajib menyesuaikan paling lambat 18 Oktober 2026. Ringkasan ini kami susun dari teks peraturannya, lengkap dengan nomor pasal.
Ditinjau 23 Oktober 2026 dari teks Permenperin Nomor 62 Tahun 2024.
Tanggal yang perlu dicatat
AMDK yang wajib SNI
Berlaku untuk AMDK produksi dalam negeri maupun impor yang dipasarkan di Indonesia (Pasal 2).
Yang berubah untuk pabrik
Hal yang paling sering bikin berkas pabrik perlu disiapkan ulang.
Audit sistem mutu, bukan cuma uji produk
Sertifikasi memakai sistem tipe 5: LSPro mengaudit proses produksi dan penerapan ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan seperti SNI ISO 22000:2018, lalu produk diuji di laboratorium yang ditunjuk (Pasal 6 dan 7).
Satu sertifikat untuk satu lokasi produksi
Sertifikat SNI berlaku 5 tahun dan hanya untuk satu lokasi produksi. Satu sertifikat boleh memuat lebih dari satu merek. Untuk maklun atau kerja sama merek, sertifikat terbit untuk tiap pemberi maklun (Pasal 9).
SPPT SNI diperpanjang tiap tahun
Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari Kementerian Perindustrian berlaku 1 tahun, dan bisa diperpanjang tiap tahun selama sertifikat SNI masih berlaku (Pasal 31).
Semua lewat SIINas
Pengajuan dan berkas diunggah di SIINas. Sertifikat yang terbit membawa tanda elektronik yang tertaut ke data sertifikat di SIINas (Pasal 14, 27, dan 28).
Berkas yang diminta saat pengajuan
Untuk perusahaan industri di dalam negeri (Pasal 14):
- Sertifikat merek kelas 32 dari DJKI. Kalau merek baru didaftarkan kurang dari setahun dan sertifikatnya belum terbit, boleh pakai bukti pendaftaran.
- Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya.
- Perizinan berusaha untuk industri AMDK dengan KBLI 11051.
- Sertifikat ISO 9001:2015 atau sertifikat sistem manajemen keamanan pangan. Kalau perizinan berusahanya terbit kurang dari setahun, boleh pakai surat pernyataan penerapan dulu.
- Surat permohonan dan surat pernyataan bermeterai, keduanya dicetak dari SIINas.
- Diagram alir produksi, daftar fasilitas dan peralatan, serta daftar pengendalian mutu dari bahan baku sampai produk akhir.
- Informasi produk (merek, volume isi, kemasan) dan ilustrasi pembubuhan tanda SNI.
- Struktur organisasi, proses bisnis, dan daftar dokumen sistem mutu.
Bukti pendaftaran merek dan surat pernyataan sistem mutu cuma pengganti sementara. Sertifikat aslinya harus sudah ada paling lambat saat surveilans kedua (Pasal 14 ayat 4).
Yang sering ditanyakan
Sertifikat SNI pabrik kami terbit dengan aturan lama. Masih berlaku?
Sertifikat yang terbit dengan Permenperin 78/2016 dan masih berlaku dianggap sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. Tapi sertifikat itu wajib disesuaikan dengan aturan baru paling lambat 18 bulan sejak aturan berlaku, yaitu 18 Oktober 2026 (Pasal 54).
Batasnya sudah lewat. Apa langkah pertama?
Pastikan dulu status sertifikat pabrik di LSPro penerbit dan di SIINas, lalu cocokkan berkas pabrik dengan daftar di atas. Peraturan ini tidak mengatur perpanjangan batas penyesuaian, dan kami belum menemukan aturan yang memperpanjangnya.
Label kemasan lama masih boleh dipakai?
Desain label kemasan sesuai aturan lama masih boleh dipakai paling lama 3 tahun sejak aturan baru berlaku, untuk galon maupun bukan galon (Pasal 55 ayat 3).
Pabrik kami punya dua lokasi. Cukup satu sertifikat?
Tidak. Sertifikat SNI hanya berlaku untuk satu lokasi produksi, jadi tiap lokasi butuh sertifikat sendiri (Pasal 9).
Siapa yang menerbitkan sertifikatnya?
Sertifikat SNI diterbitkan LSPro yang terakreditasi KAN dan ditunjuk Menteri Perindustrian (Pasal 7). SPPT SNI diterbitkan Kementerian Perindustrian. Dua Putra Consultant mendampingi persiapan berkas, audit, dan pengujian, tapi tidak menerbitkan sertifikat.
Cek status sertifikat SNI pabrik Bapak/Ibu
Kirim nama produk dan lokasi pabrik lewat WhatsApp. Kami bantu cek apa yang perlu disesuaikan dan berkas mana yang belum ada.
Sumber
Ditinjau 23 Oktober 2026 dari teks Permenperin Nomor 62 Tahun 2024.