SPPT SNI: Persetujuan Penggunaan Tanda SNI dari Kementerian Perindustrian
SPPT SNI (Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI) adalah persetujuan dari Kementerian Perindustrian untuk membubuhkan tanda SNI di produk. Urutannya: pabrik mendapat Sertifikat SNI dari LSPro dulu, baru mengajukan SPPT SNI lewat SIINas. Ringkasan ini kami susun dari teks Permenperin 62/2024 (AMDK) dan 3/2025 (minyak goreng sawit), lengkap dengan nomor pasal.
Ditinjau 24 Oktober 2026 dari teks Permenperin Nomor 62 Tahun 2024, Nomor 3 Tahun 2025, dan perubahannya Nomor 14 Tahun 2026. Nomor pasal SPPT SNI di kedua peraturan sama. Untuk produk SNI wajib lain, cek peraturan pemberlakuan produknya.
Angka yang perlu dicatat
Batas waktu evaluasi
Menurut Pasal 35 dan 37. Hari berarti hari kerja.
Yang perlu diketahui pabrik
Hal yang sering tertukar antara Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
Sertifikat SNI dulu, baru SPPT SNI
Produk yang memenuhi SNI dan sudah punya Sertifikat SNI wajib dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik, setelah mendapat persetujuan dalam bentuk SPPT SNI (Pasal 30). Sertifikat SNI diterbitkan LSPro, SPPT SNI oleh pejabat Kementerian Perindustrian (Pasal 1).
Siapa yang mengajukan
Perusahaan industri, atau perwakilan resmi untuk produsen di luar negeri (Pasal 31 ayat 1). Kalau ada kerja sama merek atau maklun, yang mengajukan pemberi kerja sama merek atau pemberi maklun, atau perwakilannya di Indonesia (Pasal 31 ayat 2).
Yang dievaluasi
Tim dari Kementerian Perindustrian memeriksa kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung, dan menilai kelayakan penggunaan tanda SNI yang diminta (Pasal 34 dan 35). Kalau ada yang tidak sesuai, pemohon diminta klarifikasi.
Bisa ditolak
Permohonan ditolak kalau pemohon tidak memberi klarifikasi sampai batas waktunya, atau tidak memperbaiki ketidaksesuaian yang ditemukan (Pasal 36). Penolakan disampaikan lewat SIINas.
Terbit bersama tanda elektronik
SPPT SNI terbit bersama tanda elektronik berisi tautan ke informasi Sertifikat SNI, informasi produk, dan jangka waktu SPPT SNI (Pasal 37 ayat 2 dan 3).
Kalau masa berlakunya habis
Produk yang diproduksi selama Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku tetap boleh diedarkan sampai ke konsumen akhir, selama mutunya sesuai (Pasal 50). Perpanjangan memakai tata cara yang sama dengan permohonan baru (Pasal 38), jadi sebaiknya diajukan sebelum masa berlaku habis.
Alur SPPT SNI
Untuk pabrik di dalam negeri yang sudah memegang Sertifikat SNI.
Sertifikat SNI terbit
Keputusan LSPro, berlaku 5 tahun, Pasal 9Isi formulir dan unggah dokumen pendukung di SIINas
Diajukan Pabrik, Pasal 32Evaluasi isian, dokumen, dan kelayakan penggunaan tanda SNI
Diperiksa Kemenperin, laporan paling lama 5 hari kerja, Pasal 34 dan 35Jawab permintaan klarifikasi, kalau ada
Klarifikasi Pabrik, paling lama 3 hari kerja, Pasal 35 ayat 3SPPT SNI dan tanda elektronik terbit lewat SIINas
Persetujuan Kemenperin, paling lama 5 hari kerja sejak laporan evaluasi, Pasal 37Bubuhkan tanda SNI dan tanda elektronik di produk
Dikerjakan Pabrik, Pasal 30 dan 39Perpanjang tiap tahun selama Sertifikat SNI berlaku
Diajukan Pabrik, tata cara sama, Pasal 31 ayat 4 dan Pasal 38
Dokumen yang diunggah di SIINas
Selain mengisi formulir di laman SIINas (Pasal 32 ayat 3 dan Pasal 33 ayat 3):
- Perusahaan industri: bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya.
- Perwakilan resmi produsen di luar negeri: bukti kapasitas produksi produsennya, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
- Kerja sama merek atau maklun: bukti jumlah produk yang akan diproduksi, dan bukti realisasi produksi atau importasi tahun sebelumnya.
Realisasi produksi atau importasi tahun sebelumnya tidak diminta untuk permohonan SPPT SNI pertama kali (Pasal 32 ayat 4 dan Pasal 33 ayat 4).
Yang sering ditanyakan
SPPT SNI itu apa, bedanya dengan Sertifikat SNI?
Sertifikat SNI diterbitkan LSPro setelah audit dan uji produk, berlaku 5 tahun untuk 1 lokasi produksi (Pasal 9). SPPT SNI adalah persetujuan dari Kementerian Perindustrian untuk memakai tanda SNI, berlaku 1 tahun (Pasal 1 dan Pasal 31). Produk baru boleh dibubuhi tanda SNI setelah punya keduanya (Pasal 30).
Mengajukan SPPT SNI ke mana?
Secara elektronik lewat SIINas, ditujukan ke pejabat Kementerian Perindustrian yang membidangi standardisasi industri (Pasal 1 dan Pasal 32). SPPT SNI dan tanda elektroniknya juga dikirim lewat SIINas (Pasal 37 ayat 4).
Berapa lama SPPT SNI terbit?
Menurut aturan, tim menyampaikan laporan evaluasi paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima, lalu SPPT SNI terbit paling lama 5 hari kerja sejak laporan itu diterima (Pasal 35 ayat 4 dan Pasal 37 ayat 1). Kalau ada permintaan klarifikasi, pemohon punya 3 hari kerja untuk menjawab (Pasal 35 ayat 3).
SPPT SNI berlaku berapa lama?
1 tahun, dan bisa diperpanjang tiap 1 tahun selama Sertifikat SNI masih berlaku (Pasal 31 ayat 3 dan 4).
Pabrik maklun atau kerja sama merek, siapa yang mengajukan?
Pemberi kerja sama merek atau pemberi maklun, atau perwakilannya di Indonesia kalau pemberinya di luar negeri (Pasal 31 ayat 2 dan Pasal 33). Sertifikat SNI-nya diterbitkan untuk setiap pemberi kerja sama merek atau pemberi maklun (Pasal 9 ayat 5).
Produk impor juga butuh SPPT SNI?
Ya. Untuk produk impor, SPPT SNI diberikan kepada perwakilan resmi produsen di luar negeri, dengan dokumen pendukung berupa kapasitas produksi produsennya, rencana importasi, dan realisasi importasi terakhir (Pasal 31 dan 32).
Cek kesiapan SPPT SNI pabrik Bapak/Ibu
Kirim nama produk, status Sertifikat SNI, dan lokasi pabrik lewat WhatsApp. Kami bantu cek dokumen SIINas yang belum ada.
Sumber
- Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk AMDK secara Wajib (peraturan.go.id, PDF)
- Permenperin Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan SNI untuk Minyak Goreng Sawit secara Wajib (peraturan.go.id, PDF)
- Permenperin Nomor 14 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permenperin 3/2025 (peraturan.go.id, PDF)
Ditinjau 24 Oktober 2026 dari teks Permenperin Nomor 62 Tahun 2024, Nomor 3 Tahun 2025, dan perubahannya Nomor 14 Tahun 2026. Nomor pasal SPPT SNI di kedua peraturan sama. Untuk produk SNI wajib lain, cek peraturan pemberlakuan produknya.