Biaya Sertifikasi Halal: Tarif BPJPH, Pemeriksaan LPH, dan Jasa Pendampingan
Biaya sertifikasi halal jalur reguler terdiri dari tarif layanan BPJPH (permohonan dan sidang fatwa), biaya pemeriksaan oleh LPH, dan biaya jasa kalau memakai pendamping. Tarif BPJPH tetap menurut skala usaha, sedangkan biaya LPH dihitung per pabrik. Ringkasan ini kami susun dari Keputusan Kepala BPJPH Nomor 243 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan BPJPH.
Ditinjau 26 Oktober 2026 dari Keputusan Kepala BPJPH Nomor 243 Tahun 2025, brosur layanan sertifikasi halal reguler BPJPH, siaran pers BPJPH tentang SEHATI 2026, PP 42/2024, dan PP 7/2021. Angka final untuk tiap pengajuan tercantum di tagihan SIHALAL.
Tarif BPJPH, sertifikasi halal reguler
Skala usaha menurut modal
Kriteria modal usaha untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (PP 7/2021 Pasal 35 ayat 3). Usaha yang sudah berjalan juga bisa diukur dari hasil penjualan tahunan (Pasal 35 ayat 5).
Biaya pemeriksaan LPH
Bagian biaya yang paling berbeda antar pabrik, menurut Keputusan Kepala BPJPH 243/2025.
Ditetapkan LPH setelah dokumen diperiksa
BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan LPH, lalu LPH memeriksa dokumen dan menetapkan biaya pemeriksaan, masing-masing dalam 2 hari kerja. Biayanya ditagih lewat SIHALAL.
Variabel yang dihitung
Fasilitas produksi, mandays (jumlah hari kerja auditor), unit cost, biaya operasional LPH, uang harian perjalanan dinas, transportasi, tiket pesawat, dan akomodasi. Brosur BPJPH merumuskan biaya pemeriksaan sebagai mandays dikali unit cost.
Lokasi pabrik ikut menentukan
Transportasi, tiket pesawat, uang harian, dan akomodasi auditor masuk hitungan. Pabrik yang jauh dari kantor LPH menanggung biaya perjalanan yang lebih besar.
Bisa ada tagihan tambahan
Kalau LPH meminta tambahan dokumen dan itu menambah biaya pemeriksaan, tagihan tambahan terbit dan wajib dibayar paling lama 3 hari kerja sejak disampaikan.
Kapan biaya dibayar
Urutan jalur reguler dan batas waktunya menurut Keputusan Kepala BPJPH 243/2025, dalam hari kerja.
Pengajuan di SIHALAL, cek kelengkapan dokumen, dan penetapan LPH
Diperiksa BPJPH, 2 hari kerjaPemeriksaan dokumen dan penetapan biaya pemeriksaan
Diperiksa LPH, 2 hari kerjaBayar tagihan di SIHALAL dan unggah bukti bayar
Dibayar Pabrik, paling lama 5 hari kerjaPemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
Diperiksa LPH, 15 hari kerja, bisa ditambah 10 hari kerja untuk produk dalam negeriSidang fatwa kehalalan produk
Keputusan MUI, 3 hari kerjaSertifikat halal terbit di SIHALAL
Terbit BPJPH, 1 hari kerja
Biaya lain di luar BPJPH dan LPH
Yang sering lupa dihitung sejak awal:
- Pelatihan Penyelia Halal di BPJPH: Rp700.000 untuk pelatihan dasar usaha mikro dan kecil jalur reguler, Rp1.600.000 untuk pelatihan dasar usaha mikro sampai besar jalur reguler.
- Sertifikasi kompetensi Penyelia Halal di BPJPH: Rp1.800.000. Penyelia Halal usaha menengah, besar, dan luar negeri wajib memiliki sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi (brosur BPJPH).
- Uji laboratorium, kalau LPH perlu menguji bahan atau produk.
- Jasa pendampingan, kalau memakai konsultan. Di Dua Putra Rp10 juta untuk halal reguler, sudah termasuk sampai 30 produk, di luar biaya BPJPH dan LPH.
Tarif pelatihan dan sertifikasi kompetensi Penyelia Halal menurut Keputusan Kepala BPJPH 243/2025.
Yang sering ditanyakan
Berapa total biaya sertifikasi halal reguler?
Tarif BPJPH Rp300.000 untuk usaha mikro dan kecil, Rp5.000.000 untuk usaha menengah, dan Rp12.500.000 untuk usaha besar atau luar negeri, ditambah biaya pemeriksaan LPH yang dihitung per pabrik. Total pastinya baru diketahui setelah LPH menetapkan biaya dan tagihan terbit di SIHALAL.
Apakah sertifikasi halal bisa gratis?
Untuk usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria self declare (pernyataan pelaku usaha), BPJPH membuka kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis tahun 2026 lewat program SEHATI (Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026). Kalau membiayai sendiri, tarif self declare Rp230.000 (Keputusan Kepala BPJPH 243/2025). Pabrik menengah dan besar memakai jalur reguler dengan tarif di atas.
Berapa biaya LPH untuk usaha mikro dan kecil?
Bergantung LPH, jumlah produk, dan lokasi. Sebagai contoh, LPH UIN Walisongo memublikasikan perhitungan untuk usaha mikro dan kecil di Kota Semarang sebesar Rp1.328.250 (biaya operasional, mandays, transportasi, uang harian, dan fee 15%), belum termasuk Rp300.000 tarif BPJPH. Angka ini contoh satu LPH, bukan tarif nasional.
Apakah biayanya per produk?
Tarif BPJPH ditulis per sertifikat, per satu jenis produk, per satu kali pengajuan (brosur BPJPH). Di LPH, tambahan produk bisa menambah biaya; contohnya LPH UIN Walisongo menagih Rp250.000 untuk tiap tambahan 1 sampai 50 produk. Jasa pendampingan Dua Putra sudah termasuk sampai 30 produk.
Kapan tagihan harus dibayar?
Paling lama 5 hari kerja sejak tagihan terbit. Kalau lewat, permohonan dinyatakan ditolak (PP 42/2024 Pasal 79 ayat 4 dan 5). Tagihan tambahan dari LPH dibayar paling lama 3 hari kerja (Keputusan Kepala BPJPH 243/2025).
Sertifikat halal berlaku berapa lama?
Sejak diterbitkan BPJPH, dan tetap berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal (PP 42/2024 Pasal 88 ayat 2). Perubahan komposisi bahan wajib dilaporkan ke BPJPH (Pasal 50).
Berapa biaya jasa pendampingan Dua Putra?
Rp10 juta untuk pendampingan sertifikasi halal reguler, sudah termasuk sampai 30 produk. Belum termasuk biaya BPJPH dan LPH, uji laboratorium kalau ada bahan yang diragukan, serta akomodasi dan transportasi ke lokasi pabrik. Estimasi tertulis diberikan setelah cek kebutuhan.
Cek perkiraan biaya halal pabrik Bapak/Ibu
Kirim nama produk, jumlah produk, skala usaha, dan lokasi pabrik lewat WhatsApp. Kami bantu hitung perkiraan biaya BPJPH, LPH, dan jasa sebelum pengajuan.
Sumber
- Keputusan Kepala BPJPH Nomor 243 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan pada BPJPH (halal.go.id, PDF)
- Brosur Layanan Sertifikasi Halal Reguler (BPJPH, PDF)
- Siaran pers BPJPH: kuota 1,35 juta sertifikasi halal gratis 2026 bagi UMK
- PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (peraturan.go.id, PDF)
- PP Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (peraturan.go.id, PDF)
- Tarif layanan LPH UIN Walisongo (contoh perhitungan biaya LPH)
Ditinjau 26 Oktober 2026 dari Keputusan Kepala BPJPH Nomor 243 Tahun 2025, brosur layanan sertifikasi halal reguler BPJPH, siaran pers BPJPH tentang SEHATI 2026, PP 42/2024, dan PP 7/2021. Angka final untuk tiap pengajuan tercantum di tagihan SIHALAL.