Sertifikasi Halal Reguler untuk Pabrik Makanan dan Minuman

Kami dampingi Bapak/Ibu dari cek bahan dan sertifikat halal pemasok, penyusunan SJPH, sampai pemeriksaan LPH di pabrik. Langkah dan biaya jelas sejak awal.
Kami datang ke pabriknya
Bukan cuma ngurus berkas dari meja. Tim kami cek lokasi, mendampingi sampling, dan hadir waktu audit.



Klien yang pernah kami bantu
- CV Omieku Food

- PT Berkat Agung Indonesia (Bagindo)

- CV Kembang Jaya (air minum Fazza)

- Solid Pool and Cafe

- Suka Suka Holiday

- CV Indigo Sejahtera

Juga: PT Baruna Energi Solusindo Teknik · CV Lumbung Padi Abadi · PT Aneka Industri Indonesia · PT Lucretia Tanoil Mega Perkasa · UD Krupuk Cap Sapi · CV Duta Pangan Indonesia Berkat Ganda · PT Tirta Sumber Kristal · PT Lalawar Malaka Mulia · CV Prima Agrow Nusantara · UD Santika Agro Raya · UD Lucretia Jaya Abadi · UD Levis
Kapan pabrik butuh sertifikat halal?
Kalau salah satu ini terjadi di pabrik Bapak/Ibu, sebaiknya cek sekarang.
Pabrik skala menengah atau besar
Untuk makanan dan minuman, penahapan wajib halal bagi usaha menengah dan besar berakhir 17 Oktober 2024 (PP 42/2024 Pasal 160 ayat 1, tidak diubah PP 40/2026). Produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal (Pasal 2).
Usaha mikro dan kecil
PP 40/2026, diundangkan 14 Oktober 2026, memperpanjang penahapan wajib halal makanan dan minuman bagi usaha mikro dan kecil sampai 17 Oktober 2028 (Pasal 160 ayat 2).
Ganti bahan, pemasok, atau proses
Sertifikat halal tetap berlaku selama komposisi bahan dan proses produk halal tidak berubah (Pasal 88 ayat 2). Perubahan komposisi bahan wajib dilaporkan ke BPJPH (Pasal 50).
Pembeli, ritel modern, atau tender minta sertifikat
Kalau pembeli mensyaratkan sertifikat halal sebelum produk masuk rak atau kontrak, siapkan dari awal karena tiap tahap punya batas waktu.
Tahapannya, dan siapa yang mengerjakan
Supaya jelas mana pekerjaan kami, mana pemeriksaan LPH, dan mana keputusan fatwa.
Umumnya 1–3 bulan sejak dokumen lengkap, bukan jaminan. Lamanya bergantung pada kesiapan pabrik, jadwal pemeriksaan LPH, dan perbaikan yang diminta.
Cek produk, bahan, dan sertifikat halal pemasok
Dikerjakan KamiSiapkan SJPH, Penyelia Halal, dan dokumen pengolahan
Dikerjakan KamiPengajuan di SIHALAL, BPJPH menetapkan LPH
Dikerjakan BPJPH, LPH sesuai permohonan pabrikPemeriksaan di pabrik saat produksi berjalan
Dikerjakan LPH, kami ikut mendampingiPenetapan kehalalan dalam sidang fatwa
Keputusan MUISertifikat halal terbit
Diterbitkan BPJPH
Rincian Biaya
Biaya jasa pendampingan sertifikasi halal reguler Rp10 juta, sudah termasuk sampai 30 produk, di luar biaya BPJPH dan LPH.
- biaya layanan BPJPH dan pemeriksaan LPH
- biaya uji laboratorium kalau ada bahan yang diragukan
- akomodasi dan transportasi ke lokasi pabrik
Sekalian di pabrik yang sama
Izin lingkungan dan perizinan lain: tanyakan lewat WhatsApp.
Yang sering ditanyakan
Berapa lama prosesnya?
Menurut pengalaman pendampingan Dua Putra, umumnya 1–3 bulan sejak dokumen lengkap. Ini bukan jaminan, karena lamanya bergantung pada kesiapan pabrik dan perbaikan yang diminta. Peraturan memberi batas waktu per tahap, dalam hari kerja: cek kelengkapan dan penetapan LPH masing-masing 1 hari (PP 42/2024 Pasal 75 dan 76), pemeriksaan dokumen oleh LPH 2 hari (Pasal 78), pemeriksaan di pabrik 15 hari sejak biaya dibayar dan bisa diperpanjang 10 hari (Pasal 82), sidang fatwa 3 hari (Pasal 86), lalu sertifikat terbit 1 hari (Pasal 88). Waktu menyiapkan SJPH dan dokumen di pabrik belum termasuk.
Ada batas waktu yang bisa bikin permohonan ditolak?
Ada dua. Kalau LPH minta tambahan dokumen, pabrik punya 2 hari kerja untuk mengirimnya (Pasal 78 ayat 3 dan 4). Setelah tagihan terbit, pembayaran paling lama 5 hari kerja (Pasal 79 ayat 4 dan 5). Lewat dari itu, permohonan dinyatakan ditolak. Karena itu dokumen sebaiknya lengkap sebelum pengajuan.
Satu lini produksi dipakai juga untuk produk yang tidak diajukan halal. Bisa?
Bisa, selama produk lain itu tidak berasal dari bahan yang diharamkan. Pabrik wajib menyampaikan nama produk, bahan, proses, dan cara pencucian fasilitas yang dipakai bersama (Pasal 73). Lokasi dan alat untuk produk halal dan tidak halal wajib dipisahkan (Pasal 50).
Apa itu Penyelia Halal, dan apakah wajib?
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal di pabrik, ditetapkan oleh pabrik sendiri. Pabrik yang mengajukan sertifikat halal wajib memilikinya (Pasal 50 dan 57). Penyelia Halal harus beragama Islam dan memiliki sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal (Pasal 60). Dua Putra membantu pelatihan dan sertifikasi Penyelia Halal. Sertifikatnya diterbitkan lembaga yang berwenang, bukan oleh Dua Putra.
Sampai kapan sertifikat halal berlaku?
Sejak diterbitkan BPJPH, dan tetap berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal (Pasal 88 ayat 2).
Pabrik mana saja yang pernah didampingi Dua Putra untuk sertifikasi halal?
Di antaranya PT Lalawar Malaka Mulia dan PT Aneka Industri Indonesia. Daftar klien di bagian atas halaman ini mencakup semua layanan kami, bukan hanya halal.
Sumber
- PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (peraturan.go.id, PDF)
- PP Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 42/2024 (JDIH BPJPH)
Ditinjau 23 Oktober 2026 dari teks PP 42/2024 dan PP 40/2026.