Penyelia Halal: Syarat, Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi

Usaha yang mengajukan sertifikat halal wajib punya Penyelia Halal. Kami bantu cek syaratnya, carikan pelatihan, dan siapkan sertifikasi kompetensinya. Untuk usaha mikro dan kecil, kami juga bisa carikan Penyelia Halal dari luar.
Kami datang ke pabriknya
Bukan cuma ngurus berkas dari meja. Tim kami cek lokasi, mendampingi sampling, dan hadir waktu audit.



Klien yang pernah kami bantu
- CV Omieku Food

- PT Berkat Agung Indonesia (Bagindo)

- CV Kembang Jaya (air minum Fazza)

- Solid Pool and Cafe

- Suka Suka Holiday

- CV Indigo Sejahtera

Juga: PT Baruna Energi Solusindo Teknik · CV Lumbung Padi Abadi · PT Aneka Industri Indonesia · PT Lucretia Tanoil Mega Perkasa · UD Krupuk Cap Sapi · CV Duta Pangan Indonesia Berkat Ganda · PT Tirta Sumber Kristal · PT Lalawar Malaka Mulia · CV Prima Agrow Nusantara · UD Santika Agro Raya · UD Lucretia Jaya Abadi · UD Levis
Kapan perlu menyiapkan Penyelia Halal?
Kalau salah satu ini terjadi, sebaiknya Penyelia Halalnya disiapkan sekarang.
Mau mengajukan sertifikat halal
Pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halal wajib memiliki Penyelia Halal (PP 42/2024 Pasal 50 huruf c).
Belum ada yang memenuhi syarat
Penyelia Halal harus beragama Islam serta berwawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal (Pasal 60).
Usaha menengah atau besar
Penetapan Penyelia Halal wajib dilampiri sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi. Untuk usaha mikro dan kecil, cukup salah satunya (Pasal 64 huruf d dan e).
Usaha mikro atau kecil tanpa calon dari dalam
Penyelia Halal usaha mikro dan kecil boleh berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam, instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan tinggi (Pasal 66 ayat 1 dan 2).
Tahapannya, dan siapa yang mengerjakan
Supaya jelas mana pekerjaan kami, mana pelatihan dan uji kompetensi di lembaga, dan mana keputusan pimpinan usaha.
Lamanya bergantung pada jadwal pelatihan dan uji kompetensi yang tersedia di lembaga penyelenggara.
Cek skala usaha dan syarat Penyelia Halal
Dikerjakan KamiPilih calon: karyawan sendiri, atau dari luar untuk usaha mikro dan kecil
Dikerjakan Kami, bersama pimpinan usahaPelatihan Penyelia Halal
Dilatih Lembaga pelatihan, BPJPH, perguruan tinggi, atau lembaga terakreditasi; kami carikan jadwalnyaUji kompetensi, wajib untuk usaha menengah dan besar
Sertifikasi BPJPH, bersama lembaga penjamin mutu kompetensi profesiPenetapan Penyelia Halal, disampaikan ke BPJPH
Keputusan Pimpinan usaha, lampirannya kami siapkan
Rincian Biaya
Bantuan Penyelia Halal di luar biaya pendampingan sertifikasi halal reguler. Rinciannya kami kirim lewat WhatsApp setelah tahu kebutuhannya.
- pendampingan sertifikasi halal reguler, Rp10 jt
Sekalian diurus
PIRT dan perizinan lain: tanyakan lewat WhatsApp.
Yang sering ditanyakan
Penyelia Halal itu apa, dan apa tugasnya?
Orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PP 42/2024 Pasal 1 angka 19). Tugasnya mengawasi proses produk halal di perusahaan, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan proses produk halal, dan mendampingi Auditor Halal saat pemeriksaan (Pasal 58 ayat 1).
Apa syarat menjadi Penyelia Halal?
Beragama Islam serta berwawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal (Pasal 60). Untuk usaha menengah dan besar, kedua sertifikat itu wajib dilampirkan saat penetapan (Pasal 64 huruf e).
Boleh Penyelia Halal dari luar perusahaan?
Untuk usaha mikro dan kecil, boleh: Penyelia Halal bisa berasal dari usahanya sendiri, organisasi kemasyarakatan Islam, instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan tinggi (Pasal 66 ayat 1 dan 2). Untuk usaha menengah dan besar, Penyelia Halal ditetapkan pelaku usaha dan bertugas mengawasi proses produk halal di perusahaan (Pasal 57 dan 58), jadi kami bantu menyiapkan karyawan Bapak/Ibu sendiri.
Usaha mikro dengan self declare, Penyelia Halalnya perlu sertifikat?
Kalau Penyelia Halalnya berasal dari usaha itu sendiri, syarat sertifikat pelatihan atau sertifikat kompetensi dikecualikan (Pasal 66 ayat 3).
Siapa yang menerbitkan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi?
Pelatihan diselenggarakan BPJPH, perguruan tinggi, atau lembaga pelatihan terakreditasi yang ditetapkan BPJPH (Pasal 61). Sertifikasi kompetensi dilaksanakan BPJPH bersama lembaga yang berwenang menjamin mutu kompetensi profesi (Pasal 62). Dua Putra bukan penerbitnya; kami bantu persiapan dan pendaftarannya.
Bagaimana cara menetapkan Penyelia Halal?
Pimpinan usaha menyampaikan penetapan Penyelia Halal ke BPJPH dengan melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat pelatihan dan/atau kompetensi sesuai skala usaha, dan salinan keputusan penetapannya (Pasal 64).
Berapa biayanya?
Di luar biaya pendampingan sertifikasi halal reguler Rp10 juta. Rinciannya bergantung pada bantuan yang dibutuhkan; kirim kebutuhannya lewat WhatsApp, estimasi tertulis kami kirim setelah dicek.
Sumber
- PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (peraturan.go.id, PDF)
- PP Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 42/2024 (JDIH BPJPH)
Ditinjau 24 Oktober 2026 dari teks PP 42/2024 Pasal 50 sampai 66. PP 40/2026 tidak mengubah pasal-pasal Penyelia Halal.