Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) untuk Pabrik dan Usaha

Usaha yang memakai air dari sumur bor atau sumur gali wajib punya Izin Pengusahaan Air Tanah. Kami bantu cek kewenangan dan zona titik sumurnya, siapkan data teknis, sampai permohonan diajukan lewat OSS.
Kami datang ke pabriknya
Bukan cuma ngurus berkas dari meja. Tim kami cek lokasi, mendampingi sampling, dan hadir waktu audit.



Klien yang pernah kami bantu
- CV Omieku Food

- PT Berkat Agung Indonesia (Bagindo)

- CV Kembang Jaya (air minum Fazza)

- Solid Pool and Cafe

- Suka Suka Holiday

- CV Indigo Sejahtera

Juga: PT Baruna Energi Solusindo Teknik · CV Lumbung Padi Abadi · PT Aneka Industri Indonesia · PT Lucretia Tanoil Mega Perkasa · UD Krupuk Cap Sapi · CV Duta Pangan Indonesia Berkat Ganda · PT Tirta Sumber Kristal · PT Lalawar Malaka Mulia · CV Prima Agrow Nusantara · UD Santika Agro Raya · UD Lucretia Jaya Abadi · UD Levis
Kapan perlu Izin Pengusahaan Air Tanah?
Kalau salah satu ini terjadi, sebaiknya izinnya dicek sekarang.
Usaha memakai air tanah
Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (Permen ESDM 4/2026 Pasal 2 ayat 2), termasuk industri, pariwisata, kesehatan, pendidikan, dan perumahan (Pasal 5).
Mau bangun pabrik AMDK dengan sumur bor
Izin diterbitkan berdasarkan kondisi air tanah di zona konservasi: zona aman, rawan, kritis, atau rusak (Pasal 3). Titik sumur sebaiknya dicek sebelum lahan dan mesin dibeli.
Pabrik di dalam kawasan industri
Perusahaan industri di kawasan industri harus memelihara daya dukung lingkungan, termasuk tidak mengambil air tanah sesuai ketentuan (Pasal 4 ayat 3). Cek dulu sebelum mengebor.
Sumur sudah terlanjur dipakai tanpa izin
Ada jalur penataan: permohonan izin diajukan dan dikenai denda administratif yang dihitung dari volume pengambilan, skala usaha, dan lamanya (Pasal 29 dan 30).
Tahapannya, dan siapa yang mengerjakan
Supaya jelas mana pekerjaan kami dan mana evaluasi instansi yang berwenang.
Lamanya bergantung pada kelengkapan data teknis dan evaluasi instansi yang berwenang.
Cek kewenangan (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota) dan zona konservasi titik sumur
Dikerjakan KamiSiapkan data teknis: koordinat, rencana debit, kedalaman, diameter, dan gambar konstruksi sumur
Dikerjakan KamiAjukan Izin Pengusahaan Air Tanah
Diajukan OSS, atas nama pelaku usahaVerifikasi dan evaluasi data teknis
Pemeriksaan Instansi, Kementerian ESDM, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenanganIzin terbit, lalu pengeboran, meter air, dan sumur resapan sesuai ketentuan
Keputusan Instansi
Rincian Biaya
Biaya pendampingan bergantung pada jumlah sumur, debit, dan lokasinya. Rinciannya kami kirim lewat WhatsApp.
- pengeboran sumur, meter air, dan sumur resapan
- pajak air tanah, denda penataan, dan biaya resmi lain kalau ada
Sekalian diurus
Perizinan lain: tanyakan lewat WhatsApp.
Yang sering ditanyakan
SIPA itu apa, sama dengan Izin Pengusahaan Air Tanah?
SIPA adalah sebutan yang masih umum dipakai. Dalam aturan sekarang, legalitas memakai air tanah untuk usaha disebut Izin Pengusahaan Air Tanah, sedangkan untuk kegiatan bukan usaha disebut Persetujuan Penggunaan Air Tanah (Permen ESDM 4/2026 Pasal 1 angka 8 dan 9).
Mengurus izin air tanah ke mana?
Izin Pengusahaan Air Tanah diajukan lewat OSS (Permen ESDM 4/2026 Pasal 7). Yang menerbitkan Menteri ESDM, gubernur, atau bupati/wali kota, tergantung wilayah sungai tempat cekungan air tanahnya berada (Permen ESDM 14/2024 Pasal 2 ayat 4).
Data apa yang perlu disiapkan?
Koordinat rencana titik sumur di dalam lokasi usaha, rencana debit dalam m3 per hari, rencana kedalaman dan diameter sumur, pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan atau sumur imbuhan, dan gambar rencana konstruksi sumur (Permen ESDM 14/2024 Pasal 7 ayat 4).
Setelah izin terbit, apa kewajibannya?
Antara lain mengebor paling lama 1 tahun sejak izin terbit, memasang meter air, membangun sumur imbuhan atau resapan, dan melapor tiap 6 bulan kalau debitnya di atas 10 m3 per hari (Permen ESDM 14/2024 Pasal 9 ayat 2).
Sumur sudah dipakai bertahun-tahun tanpa izin, bagaimana?
Ajukan permohonan penataan. Dendanya berupa PNBP yang dihitung dari volume pengambilan, tarif, skala usaha, dan lama pelanggaran; bukti bayar pajak air tanah bisa jadi dasar penyesuaian (Permen ESDM 4/2026 Pasal 29 dan 30). Usaha mikro dan kecil dengan debit sampai 10 m3 per hari untuk kebutuhan sehari-hari atau operasional kantor dikenai Rp0 (Pasal 36).
Berapa biayanya?
Bergantung pada jumlah sumur, debit, dan lokasinya. Kirim datanya lewat WhatsApp, estimasi tertulis kami kirim setelah dicek.
Sumber
- Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah (JDIH ESDM, PDF)
- Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah (JDIH ESDM, PDF)
Ditinjau 24 Oktober 2026. Permen ESDM 4/2026 mencabut bagian Permen 14/2024 tentang Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pembinaan, dan sanksi; ketentuan izin pengusahaan yang dikutip di sini dari Permen 14/2024.