Dokumen UKL-UPL, SPPL, dan Limbah B3 untuk Persetujuan Lingkungan

Kami cek usaha Bapak/Ibu wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, lalu menyusun formulirnya bersama mitra konsultan lingkungan kami, termasuk rincian teknis penyimpanan limbah B3, sampai pemeriksaan di instansi.
Kami datang ke pabriknya
Bukan cuma ngurus berkas dari meja. Tim kami cek lokasi, mendampingi sampling, dan hadir waktu audit.



Klien yang pernah kami bantu
- CV Omieku Food

- PT Berkat Agung Indonesia (Bagindo)

- CV Kembang Jaya (air minum Fazza)

- Solid Pool and Cafe

- Suka Suka Holiday

- CV Indigo Sejahtera

Juga: PT Baruna Energi Solusindo Teknik · CV Lumbung Padi Abadi · PT Aneka Industri Indonesia · PT Lucretia Tanoil Mega Perkasa · UD Krupuk Cap Sapi · CV Duta Pangan Indonesia Berkat Ganda · PT Tirta Sumber Kristal · PT Lalawar Malaka Mulia · CV Prima Agrow Nusantara · UD Santika Agro Raya · UD Lucretia Jaya Abadi · UD Levis
Kapan perlu UKL-UPL, SPPL, atau rincian teknis limbah B3?
Kalau salah satu ini terjadi, sebaiknya dokumen lingkungannya dicek sekarang.
Membuka atau membangun usaha baru
Setiap rencana usaha yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, dan Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha (PP 22/2021 Pasal 3 ayat 3 dan Pasal 4).
Belum tahu dokumen mana yang wajib
Daftar usaha yang wajib Amdal, UKL-UPL, atau SPPL dikelompokkan berdasarkan KBLI (Permen LHK 4/2021 Pasal 4 dan 5). Kami cek dari KBLI dan skala usaha Bapak/Ibu.
Usaha menghasilkan limbah B3
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib menyimpannya. Untuk usaha wajib Amdal atau UKL-UPL, rincian teknis penyimpanan limbah B3 dimuat dalam Persetujuan Lingkungan (PP 22/2021 Pasal 285 ayat 1 dan 3).
Limbah B3 menumpuk terlalu lama
Limbah B3 50 kg per hari atau lebih paling lama disimpan 90 hari. Di bawah 50 kg per hari: 180 hari untuk kategori 1, dan 365 hari untuk kategori 2 (Pasal 296 ayat 1).
Tahapannya, dan siapa yang mengerjakan
Supaya jelas mana pekerjaan kami bersama mitra konsultan lingkungan, dan mana yang diperiksa instansi.
Lama penyusunan bergantung pada data usaha dan kondisi lapangan. Setelah diajukan, pemeriksaan dan persetujuan di instansi punya batas waktu dalam hari kerja (PP 22/2021 Pasal 61 dan 62).
Cek dokumen lingkungan yang wajib
Dikerjakan Kami, Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, sesuai KBLI dan skala usahaIsi Formulir UKL-UPL standar dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dikerjakan Kami, bersama mitra konsultan lingkunganSusun rincian teknis penyimpanan limbah B3, kalau ada limbah B3
Dikerjakan Kami, bersama mitra konsultan lingkunganAjukan pemeriksaan formulir lewat OSS
Dikerjakan KamiPemeriksaan formulir dan persetujuan Pernyataan Kesanggupan
Pemeriksaan Instansi, dinas lingkungan hidup sesuai kewenangan
Rincian Biaya
Biayanya bergantung pada aspek teknis, luas bangunan, jenis usaha, jenis limbah, dan lokasi usaha. Rinciannya kami kirim lewat WhatsApp setelah dicek.
- Amdal, kalau usahanya wajib Amdal
- biaya resmi instansi, kalau ada
Sekalian diurus
Hak merek dan perizinan lain: tanyakan lewat WhatsApp.
Yang sering ditanyakan
Apa bedanya Amdal, UKL-UPL, dan SPPL?
Amdal untuk usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup (PP 22/2021 Pasal 5). UKL-UPL untuk usaha yang tidak berdampak penting (Pasal 6). SPPL untuk usaha yang tidak berdampak penting dan tidak wajib UKL-UPL, termasuk usaha mikro dan kecil tanpa dampak penting (Pasal 7). Daftar per KBLI ada di Permen LHK 4/2021.
Apa hasil akhir UKL-UPL?
Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Persetujuan ini adalah bentuk Persetujuan Lingkungan dan prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha (PP 22/2021 Pasal 64 ayat 1).
Bagaimana dengan izin TPS limbah B3?
Untuk usaha wajib Amdal atau UKL-UPL, penyimpanan limbah B3 diatur lewat rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan. Untuk usaha wajib SPPL, standar penyimpanannya terintegrasi dalam pendaftaran usaha di OSS (PP 22/2021 Pasal 285 ayat 3; Permen LHK 6/2021 Pasal 51).
Apa isi rincian teknis penyimpanan limbah B3?
Nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang disimpan; dokumen tempat penyimpanan; dokumen pengemasan; persyaratan lingkungan hidup; dan kewajiban pemenuhan rincian teknisnya (Permen LHK 6/2021 Pasal 53). Tempat penyimpanannya harus bebas banjir dan tidak rawan bencana, atau direkayasa dengan teknologi, serta dilengkapi peralatan penanggulangan keadaan darurat (PP 22/2021 Pasal 286, 287, dan 291).
Berapa lama pemeriksaan UKL-UPL di instansi?
Pemeriksaan substansi paling lama 3 hari kerja untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik, atau 5 hari kerja untuk Formulir UKL-UPL standar (PP 22/2021 Pasal 61 ayat 4 dan 5). Kalau tidak ada perbaikan, persetujuan terbit paling lama 2 hari kerja; kalau ada, perbaikan disampaikan paling lama 5 hari kerja (Pasal 62).
Berapa biayanya?
Bergantung pada aspek teknis, luas bangunan, jenis usaha, jenis limbah, dan lokasi. Kirim gambaran usahanya lewat WhatsApp, estimasi tertulis kami kirim setelah dicek.
Sumber
- PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (peraturan.go.id, PDF)
- Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL (peraturan.go.id, PDF)
- Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 (peraturan.go.id, PDF)
Ditinjau 24 Oktober 2026 dari teks PP 22/2021, Permen LHK 4/2021, dan Permen LHK 6/2021.