Pengurusan PIRT untuk Makanan dan Minuman Rumahan

Untuk usaha pangan yang diproduksi di rumah tinggal dengan peralatan manual sampai semi otomatis. Kami cek produknya boleh PIRT atau harus izin edar BPOM, siapkan data dan label, sampai SPP-IRT terbit di OSS.
Kami datang ke pabriknya
Bukan cuma ngurus berkas dari meja. Tim kami cek lokasi, mendampingi sampling, dan hadir waktu audit.



Klien yang pernah kami bantu
- CV Omieku Food

- PT Berkat Agung Indonesia (Bagindo)

- CV Kembang Jaya (air minum Fazza)

- Solid Pool and Cafe

- Suka Suka Holiday

- CV Indigo Sejahtera

Juga: PT Baruna Energi Solusindo Teknik · CV Lumbung Padi Abadi · PT Aneka Industri Indonesia · PT Lucretia Tanoil Mega Perkasa · UD Krupuk Cap Sapi · CV Duta Pangan Indonesia Berkat Ganda · PT Tirta Sumber Kristal · PT Lalawar Malaka Mulia · CV Prima Agrow Nusantara · UD Santika Agro Raya · UD Lucretia Jaya Abadi · UD Levis
Kapan perlu PIRT?
Kalau salah satu ini terjadi, sebaiknya SPP-IRT diurus atau dicek sekarang.
Mau jual makanan kemasan buatan rumah
Pangan olahan tertentu dari industri rumah tangga yang dijual dalam kemasan eceran wajib memiliki SPP-IRT sebelum diedarkan (Peraturan BPOM 4/2024 Pasal 3 ayat 1 dan 2).
Masa berlaku SPP-IRT hampir habis
SPP-IRT berlaku 5 tahun, dan setelah habis produknya dilarang diedarkan. Perpanjangan diajukan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlakunya berakhir (Pasal 22 dan 23).
Tambah rasa, ganti kemasan, atau pindah alamat
Permohonan diajukan untuk tiap produk yang berbeda jenis, varian atau rasa, kemasan, rancangan label, nama dagang, atau alamat produksi. Perubahan nama usaha, alamat, atau jenis kemasan memerlukan SPP-IRT baru (Pasal 12 dan 21).
SPP-IRT masih dari aturan lama
Pemilik SPP-IRT yang terbit sebelum Peraturan BPOM 4/2024 wajib menyesuaikan paling lama 30 bulan sejak aturan ini diundangkan pada 16 Februari 2024, yaitu Agustus 2026 (Pasal 31).
Tahapannya, dan siapa yang mengerjakan
Supaya jelas mana pekerjaan kami, mana yang dikerjakan bersama Bapak/Ibu, dan mana yang dilakukan Dinas Kesehatan.
Umumnya sekitar 1 bulan dari dokumen lengkap. Jadwal penyuluhan dan pemeriksaan sarana mengikuti Dinas Kesehatan setempat.
Cek jenis pangan: boleh PIRT atau harus izin edar BPOM
Dikerjakan KamiSiapkan data produk, komposisi, dan rancangan label
Dikerjakan Kami, bersama Bapak/IbuAjukan SPP-IRT di OSS
Dikerjakan Kami, terbit paling lama 1 hari kalau data lengkap dan benarPenyuluhan keamanan pangan
Penyuluhan Instansi, Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau BPOMPemeriksaan sarana produksi dan label
Pemeriksaan Instansi, Dinas Kesehatan kabupaten/kota
Rincian Biaya
Rincian biaya kami kirim lewat WhatsApp setelah daftar produk dicek. Tiap varian, kemasan, atau label yang berbeda diajukan sebagai permohonan terpisah (Peraturan BPOM 4/2024 Pasal 12).
- biaya resmi instansi, kalau ada
Sekalian diurus
Hak merek dan perizinan lain: tanyakan lewat WhatsApp.
Yang sering ditanyakan
Produk apa saja yang boleh PIRT?
Pangan olahan yang diproduksi di rumah tinggal atau ruko yang ditinggali pemiliknya, dengan peralatan manual sampai semi otomatis, dan jenisnya tercantum di Lampiran I Peraturan BPOM 4/2024 (Pasal 5). Contohnya abon dan dendeng, kerupuk, sambal goreng udang atau ikan, mi kering, bihun, dan cokelat.
Produk apa yang tidak bisa PIRT?
Bahan tambahan pangan, bahan penolong, pangan olahan wajib SNI, produk yang dibuat dengan peralatan di atas semi otomatis, pangan dengan penanganan khusus dalam produksi atau distribusi, produk yang mencantumkan klaim, pangan untuk keperluan gizi khusus, minuman beralkohol, dan produk nonpangan (Pasal 10). Untuk pangan olahan seperti ini, kami cek jalur izin edar BPOM-nya.
Apakah semua makanan rumahan wajib PIRT?
Tidak. Kewajiban SPP-IRT dikecualikan untuk pangan olahan dengan umur simpan kurang dari 7 hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum diolah yang bisa langsung dikonsumsi atau jadi bahan baku (Pasal 3 ayat 3).
Berapa lama SPP-IRT terbit, dan berapa lama berlaku?
Kalau data dan dokumen lengkap dan benar, SPP-IRT terbit paling lama 1 hari sejak permohonan diterima (Pasal 13). Setelah itu penyuluhan keamanan pangan, cara produksi yang baik, label, dan keamanan produk wajib dipenuhi paling lambat 3 bulan (Pasal 15 dan 20). SPP-IRT berlaku 5 tahun (Pasal 22). Pengalaman kami, seluruh prosesnya umumnya sekitar 1 bulan.
Bagaimana bukti penyuluhan keamanan pangan?
Sertifikat penyuluhan keamanan pangan dengan nilai minimal 60, diterbitkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau BPOM (Pasal 16).
Berapa biayanya?
Kirim daftar produk dan variannya lewat WhatsApp. Estimasi tertulis kami kirim setelah dicek.
Sumber
Ditinjau 24 Oktober 2026 dari teks Peraturan BPOM 4/2024.