Izin Edar PSAT dan Registrasi PSAT-PDUK untuk Pangan Segar Kemasan

Kunjungan ke kawasan pabrik dengan rambu K3
Kunjungan kawasan pabrikTinjau area produksi
Foto asli tim Dua Putra

Pangan segar asal tumbuhan yang dijual dalam kemasan, seperti beras, buah, dan sayur, wajib punya izin edar PSAT atau registrasi PSAT-PDUK. Kami bantu cek jalurnya, siapkan sarana dan label, sampai pengajuan lewat OSS.

Cek kebutuhan usaha Bapak/Ibu

Gratis. Tiga pertanyaan, lalu lanjut ngobrol di WhatsApp.

Produknya apa?
Tempat pengemasannya di kota mana?
Status izin edar sekarang?
Pesan yang akan terkirim ke WhatsApp Dua Putra
Halo Dua Putra, saya mau tanya soal PSAT untuk usaha saya.
Kode: WEB
Kirim lewat WhatsApp

Konsultasi awal gratis. Rincian biaya tertulis diberikan sebelum pekerjaan dimulai.

Dibalas Senin-Sabtu, 10.00-19.00 WIB.

Kami datang ke pabriknya

Bukan cuma ngurus berkas dari meja. Tim kami cek lokasi, mendampingi sampling, dan hadir waktu audit.

5,0

dari 24 ulasan di Google · Baca di Google Maps

Tim meninjau fasilitas pengolahan air
Survei fasilitas pengolahan airCek sarana sebelum pengajuan
Pendampingan di lokasi produksi minyak goreng
Lokasi produksi minyak gorengPendampingan di lapangan
Kunjungan ke kawasan pabrik dengan rambu K3
Kunjungan kawasan pabrikTinjau area produksi

Klien yang pernah kami bantu

  • CV Omieku Food
  • PT Berkat Agung Indonesia (Bagindo)
  • CV Kembang Jaya (air minum Fazza)
  • Solid Pool and Cafe
  • Suka Suka Holiday
  • CV Indigo Sejahtera

Juga: PT Baruna Energi Solusindo Teknik · CV Lumbung Padi Abadi · PT Aneka Industri Indonesia · PT Lucretia Tanoil Mega Perkasa · UD Krupuk Cap Sapi · CV Duta Pangan Indonesia Berkat Ganda · PT Tirta Sumber Kristal · PT Lalawar Malaka Mulia · CV Prima Agrow Nusantara · UD Santika Agro Raya · UD Lucretia Jaya Abadi · UD Levis

Kapan perlu izin edar PSAT?

Kalau salah satu ini terjadi, sebaiknya izinnya dicek sekarang.

Pangan olahan? Lihat izin edar BPOM MD

Lihat semua layanan perizinan kami

Menjual pangan segar dalam kemasan

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor PSAT dalam kemasan yang diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin peredarannya (Perbadan 10/2025 Pasal 20 ayat 1).

Usaha menengah atau besar

Jalurnya izin edar PSAT-PD, diterbitkan gubernur sesuai lokasi sarana penanganan (Pasal 30 dan 34). Sarana penanganannya wajib punya SPPB PSAT (Pasal 11 ayat 4).

Usaha mikro atau kecil

Jalurnya registrasi PSAT-PDUK, diterbitkan bupati/wali kota (Pasal 32 dan 34). Sarananya cukup SKPPB, kecuali produknya berisiko, misalnya memakai bahan tambahan pangan atau punya klaim gizi (Pasal 11 ayat 5 dan 6).

Mengemas ulang PSAT impor

PSAT impor yang dikemas ulang di Indonesia masuk izin edar PSAT-PD, dan PSAT impornya harus sudah punya nomor izin edar PSAT-PL (Pasal 30 ayat 1 dan 2).

Tahapannya, dan siapa yang mengerjakan

Supaya jelas mana pekerjaan kami dan mana keputusan pemerintah daerah.

Lamanya bergantung pada kesiapan sarana penanganan dan verifikasi instansi daerah.

  1. Cek jalur: PSAT atau pangan olahan, PSAT-PD atau PSAT-PDUK

    Dikerjakan Kami
  2. Siapkan sarana penanganan: SPPB PSAT atau SKPPB

    Dikerjakan Kami, bersama pelaku usaha
  3. Siapkan data produk dan label kemasan

    Dikerjakan Kami
  4. Ajukan izin edar atau registrasi

    Diajukan OSS
  5. Izin edar PSAT-PD atau registrasi PSAT-PDUK terbit

    Keputusan Instansi, gubernur untuk PSAT-PD, bupati/wali kota untuk PSAT-PDUK

Rincian Biaya

Biaya pendampingan bergantung pada jumlah produk dan kesiapan sarananya. Rinciannya kami kirim lewat WhatsApp.

Pendampingan izin edar PSAT-PDVia WA
Pendampingan registrasi PSAT-PDUKVia WA
Belum termasuk:
  • uji laboratorium dan biaya resmi, kalau diminta instansi
Izin edar dan registrasi PSAT diterbitkan pemerintah daerah, bukan oleh Dua Putra. Estimasi tertulis diberikan setelah cek kebutuhan.

Sekalian diurus

Perizinan lain: tanyakan lewat WhatsApp.

Yang sering ditanyakan

PSAT itu apa?

Pangan Segar Asal Tumbuhan: pangan asal tumbuhan yang belum diolah dan bisa dikonsumsi langsung atau jadi bahan baku (Perbadan 10/2025 Pasal 1 angka 2). Termasuk yang diolah minimal, seperti dicuci, dikupas, didinginkan, dibekukan, dipotong, dikeringkan, atau digiling (Pasal 3 ayat 2).

PSAT atau BPOM, mana yang dibutuhkan?

PSAT untuk pangan segar asal tumbuhan dan yang diolah minimal. Kalau produknya sudah jadi pangan olahan, izinnya PIRT atau izin edar BPOM. Kami cek produknya dulu supaya jalurnya tidak salah.

Bedanya izin edar PSAT-PD dan registrasi PSAT-PDUK?

PSAT-PD untuk usaha menengah dan besar, atau usaha mikro dan kecil yang produknya berisiko; diterbitkan gubernur. PSAT-PDUK untuk usaha mikro dan kecil dengan produk dalam negeri; diterbitkan bupati/wali kota (Pasal 30, 32, dan 34).

Kapan tidak perlu izin edar PSAT?

Antara lain kalau dikemas di hadapan pembeli, masa simpannya kurang dari 7 hari, atau dipakai lagi sebagai bahan baku industri atau hotel, restoran, dan katering dan tidak dijual langsung ke konsumen akhir (Pasal 21 ayat 1).

Berapa lama izinnya berlaku?

Izin edar dan registrasi PSAT berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang (Pasal 37 ayat 1). SPPB PSAT untuk sarana penanganan juga berlaku 5 tahun (Pasal 19 ayat 1).

Berapa biayanya?

Bergantung pada jumlah produk dan kesiapan sarananya. Kirim datanya lewat WhatsApp, estimasi tertulis kami kirim setelah dicek.

Buka WhatsApp Web