Izin Edar PSAT dan Registrasi PSAT-PDUK untuk Pangan Segar Kemasan

Pangan segar asal tumbuhan yang dijual dalam kemasan, seperti beras, buah, dan sayur, wajib punya izin edar PSAT atau registrasi PSAT-PDUK. Kami bantu cek jalurnya, siapkan sarana dan label, sampai pengajuan lewat OSS.
Kami datang ke pabriknya
Bukan cuma ngurus berkas dari meja. Tim kami cek lokasi, mendampingi sampling, dan hadir waktu audit.



Klien yang pernah kami bantu
- CV Omieku Food

- PT Berkat Agung Indonesia (Bagindo)

- CV Kembang Jaya (air minum Fazza)

- Solid Pool and Cafe

- Suka Suka Holiday

- CV Indigo Sejahtera

Juga: PT Baruna Energi Solusindo Teknik · CV Lumbung Padi Abadi · PT Aneka Industri Indonesia · PT Lucretia Tanoil Mega Perkasa · UD Krupuk Cap Sapi · CV Duta Pangan Indonesia Berkat Ganda · PT Tirta Sumber Kristal · PT Lalawar Malaka Mulia · CV Prima Agrow Nusantara · UD Santika Agro Raya · UD Lucretia Jaya Abadi · UD Levis
Kapan perlu izin edar PSAT?
Kalau salah satu ini terjadi, sebaiknya izinnya dicek sekarang.
Menjual pangan segar dalam kemasan
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor PSAT dalam kemasan yang diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin peredarannya (Perbadan 10/2025 Pasal 20 ayat 1).
Usaha menengah atau besar
Jalurnya izin edar PSAT-PD, diterbitkan gubernur sesuai lokasi sarana penanganan (Pasal 30 dan 34). Sarana penanganannya wajib punya SPPB PSAT (Pasal 11 ayat 4).
Usaha mikro atau kecil
Jalurnya registrasi PSAT-PDUK, diterbitkan bupati/wali kota (Pasal 32 dan 34). Sarananya cukup SKPPB, kecuali produknya berisiko, misalnya memakai bahan tambahan pangan atau punya klaim gizi (Pasal 11 ayat 5 dan 6).
Mengemas ulang PSAT impor
PSAT impor yang dikemas ulang di Indonesia masuk izin edar PSAT-PD, dan PSAT impornya harus sudah punya nomor izin edar PSAT-PL (Pasal 30 ayat 1 dan 2).
Tahapannya, dan siapa yang mengerjakan
Supaya jelas mana pekerjaan kami dan mana keputusan pemerintah daerah.
Lamanya bergantung pada kesiapan sarana penanganan dan verifikasi instansi daerah.
Cek jalur: PSAT atau pangan olahan, PSAT-PD atau PSAT-PDUK
Dikerjakan KamiSiapkan sarana penanganan: SPPB PSAT atau SKPPB
Dikerjakan Kami, bersama pelaku usahaSiapkan data produk dan label kemasan
Dikerjakan KamiAjukan izin edar atau registrasi
Diajukan OSSIzin edar PSAT-PD atau registrasi PSAT-PDUK terbit
Keputusan Instansi, gubernur untuk PSAT-PD, bupati/wali kota untuk PSAT-PDUK
Rincian Biaya
Biaya pendampingan bergantung pada jumlah produk dan kesiapan sarananya. Rinciannya kami kirim lewat WhatsApp.
- uji laboratorium dan biaya resmi, kalau diminta instansi
Sekalian diurus
Perizinan lain: tanyakan lewat WhatsApp.
Yang sering ditanyakan
PSAT itu apa?
Pangan Segar Asal Tumbuhan: pangan asal tumbuhan yang belum diolah dan bisa dikonsumsi langsung atau jadi bahan baku (Perbadan 10/2025 Pasal 1 angka 2). Termasuk yang diolah minimal, seperti dicuci, dikupas, didinginkan, dibekukan, dipotong, dikeringkan, atau digiling (Pasal 3 ayat 2).
PSAT atau BPOM, mana yang dibutuhkan?
PSAT untuk pangan segar asal tumbuhan dan yang diolah minimal. Kalau produknya sudah jadi pangan olahan, izinnya PIRT atau izin edar BPOM. Kami cek produknya dulu supaya jalurnya tidak salah.
Bedanya izin edar PSAT-PD dan registrasi PSAT-PDUK?
PSAT-PD untuk usaha menengah dan besar, atau usaha mikro dan kecil yang produknya berisiko; diterbitkan gubernur. PSAT-PDUK untuk usaha mikro dan kecil dengan produk dalam negeri; diterbitkan bupati/wali kota (Pasal 30, 32, dan 34).
Kapan tidak perlu izin edar PSAT?
Antara lain kalau dikemas di hadapan pembeli, masa simpannya kurang dari 7 hari, atau dipakai lagi sebagai bahan baku industri atau hotel, restoran, dan katering dan tidak dijual langsung ke konsumen akhir (Pasal 21 ayat 1).
Berapa lama izinnya berlaku?
Izin edar dan registrasi PSAT berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang (Pasal 37 ayat 1). SPPB PSAT untuk sarana penanganan juga berlaku 5 tahun (Pasal 19 ayat 1).
Berapa biayanya?
Bergantung pada jumlah produk dan kesiapan sarananya. Kirim datanya lewat WhatsApp, estimasi tertulis kami kirim setelah dicek.
Sumber
Ditinjau 24 Oktober 2026 dari teks Perbadan 10/2025 Pasal 1 sampai 37.