Sertifikasi SNI Wajib untuk Produk Impor

Kunjungan ke kawasan pabrik dengan rambu K3
Kunjungan kawasan pabrikTinjau area produksi
Foto asli tim Dua Putra

Produk impor yang termasuk SNI wajib harus bersertifikat SNI sebelum diedarkan. Sertifikatnya atas nama pabrik di luar negeri dan diajukan lewat perwakilan resmi di Indonesia. Kami bantu cek kewajibannya dan siapkan dokumennya.

Cek kebutuhan produk impor

Gratis. Tiga pertanyaan, lalu lanjut ngobrol di WhatsApp.

Produk impornya?
Kantor importir di kota mana?
Status SNI sekarang?
Pesan yang akan terkirim ke WhatsApp Dua Putra
Halo Dua Putra, saya mau tanya soal SNI Impor untuk produk impor saya.
Kode: WEB
Kirim lewat WhatsApp

Konsultasi awal gratis. Rincian biaya tertulis diberikan sebelum pekerjaan dimulai.

Dibalas Senin-Sabtu, 10.00-19.00 WIB.

Kami datang ke pabriknya

Bukan cuma ngurus berkas dari meja. Tim kami cek lokasi, mendampingi sampling, dan hadir waktu audit.

5,0

dari 24 ulasan di Google · Baca di Google Maps

Tim meninjau fasilitas pengolahan air
Survei fasilitas pengolahan airCek sarana sebelum pengajuan
Pendampingan di lokasi produksi minyak goreng
Lokasi produksi minyak gorengPendampingan di lapangan
Kunjungan ke kawasan pabrik dengan rambu K3
Kunjungan kawasan pabrikTinjau area produksi

Klien yang pernah kami bantu

  • CV Omieku Food
  • PT Berkat Agung Indonesia (Bagindo)
  • CV Kembang Jaya (air minum Fazza)
  • Solid Pool and Cafe
  • Suka Suka Holiday
  • CV Indigo Sejahtera

Juga: PT Baruna Energi Solusindo Teknik · CV Lumbung Padi Abadi · PT Aneka Industri Indonesia · PT Lucretia Tanoil Mega Perkasa · UD Krupuk Cap Sapi · CV Duta Pangan Indonesia Berkat Ganda · PT Tirta Sumber Kristal · PT Lalawar Malaka Mulia · CV Prima Agrow Nusantara · UD Santika Agro Raya · UD Lucretia Jaya Abadi · UD Levis

Kapan produk impor perlu SNI?

Kalau salah satu ini terjadi, sebaiknya cek sekarang sebelum barang dikapalkan.

Sertifikasi SNI untuk pabrik dalam negeri

Lihat semua layanan perizinan kami

Produknya termasuk SNI wajib

Pemberlakuan SNI wajib berlaku untuk produk dalam negeri dan impor yang dipasarkan di Indonesia, misalnya minyak goreng sawit (Permenperin 3/2025 Pasal 2 ayat 3). Tiap produk punya peraturan pemberlakuannya sendiri.

Belum punya perwakilan resmi

Perwakilan resmi adalah badan hukum Indonesia yang ditunjuk pabrik luar negeri, memegang lisensi mereknya, menguasai gudang, bertindak sebagai importir, dan punya akun SIINas (Permenperin 3/2025 Pasal 11 ayat 2).

Dokumen pabrik masih berbahasa asing

Akta pendirian dan perizinan pabrik luar negeri diunggah dalam salinan yang dilegalisasi perwakilan RI di negara asal, plus terjemahan penerjemah tersumpah (Pasal 15 ayat 2).

Merek milik importir, produksi di luar negeri

Untuk kerja sama merek atau maklun dengan pemberi di luar negeri, pemberi harus punya perwakilan resmi atau perwakilan perusahaan sebagai pemegang lisensi di Indonesia (Pasal 12 ayat 4).

Tahapannya, dan siapa yang mengerjakan

Supaya jelas mana pekerjaan kami, mana pekerjaan pihak di luar negeri, dan mana keputusan LSPro dan Kemenperin.

Lamanya bergantung pada jadwal audit pabrik di luar negeri dan kelengkapan dokumen legalisasi.

  1. Cek apakah produknya SNI wajib dan peraturan pemberlakuannya

    Dikerjakan Kami
  2. Siapkan perwakilan resmi: akta penunjukan notaris, lisensi merek tercatat di DJKI, gudang

    Dikerjakan Kami, bersama importir
  3. Legalisasi dokumen pabrik dan terjemahan tersumpah

    Legalisasi Instansi, perwakilan RI di negara asal dan penerjemah tersumpah
  4. Ajukan permohonan di SIINas lewat perwakilan resmi

    Dikerjakan Kami
  5. Audit pabrik di luar negeri dan uji produk

    Dikerjakan LSPro
  6. Sertifikat SNI terbit atas nama pabrik luar negeri

    Keputusan LSPro
  7. SPPT SNI untuk perwakilan resmi

    Keputusan Kemenperin

Rincian Biaya

Biaya pendampingan bergantung pada produk, negara asal, dan kesiapan perwakilan resmi. Rinciannya kami kirim lewat WhatsApp.

Pendampingan SNI produk imporVia WA
Belum termasuk:
  • legalisasi dokumen dan terjemahan tersumpah
  • perjalanan audit ke pabrik di luar negeri
Sertifikat SNI diterbitkan LSPro, SPPT SNI oleh Kementerian Perindustrian. Estimasi tertulis diberikan setelah cek produk dan negara asalnya.

Sekalian diurus

Perizinan impor lain: tanyakan lewat WhatsApp.

Yang sering ditanyakan

Siapa yang memegang sertifikat SNI produk impor?

Sertifikat SNI dimiliki produsen di luar negeri, untuk 1 lokasi produksi (Permenperin 3/2025 Pasal 9). Permohonannya diajukan lewat perwakilan resmi di Indonesia (Pasal 13), dan SPPT SNI diberikan kepada perwakilan resmi (Pasal 31).

Apa syarat perwakilan resmi?

Badan hukum yang didirikan di Indonesia, ditunjuk pabrik luar negeri dengan akta notaris, memegang lisensi merek yang dicatatkan di DJKI, menguasai gudang di kota yang sama atau terdekat, bertindak sebagai importir, dan punya akun SIINas (Pasal 11 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 4).

Dokumen dari luar negeri harus diapakan?

Akta pendirian dan perizinan pabrik diunggah dua salinan: satu dilegalisasi pejabat diplomatik atau konsuler Indonesia di negara asal, satu terjemahan penerjemah tersumpah. Dokumen teknis seperti diagram alir dan daftar fasilitas diterjemahkan ke bahasa Indonesia (Pasal 15 ayat 2 dan 3).

Aturan ini cuma untuk minyak goreng?

Tidak. Pola produsen luar negeri dan perwakilan resmi yang sama ada di aturan SNI wajib AMDK (Permenperin 62/2024) dan garam konsumsi beriodium (Permenperin 16/2025). Produk lain punya peraturan sendiri; kirim nama produk dan kode HS-nya, kami cek aturannya.

Berapa biayanya?

Bergantung pada produk, negara asal, dan kesiapan perwakilan resmi. Kirim datanya lewat WhatsApp, estimasi tertulis kami kirim setelah dicek.

Buka WhatsApp Web